Sah! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp 5.067.381

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Youtube

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381.

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024!

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta. 

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Buruh Demo Minta Naik Gaji, Teguh Setyabudi Kaji Besaran UMP 2025 di Jakarta

"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Heru usai menggelar rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," kata Heru Budi.

Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024, sebagaimana sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.

Pada sidang tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, jika ditelisik maka kemungkinan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 lebih besar Rp 165.000 atau 3,4 persen dari UMP tahun 2023, yakni sebesar Rp 5.067.381.

Hasil tersebut pun diatur di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya