Banyak PHK, Pengusaha Logistik E-Commerce Gugat Permendag 31/2023 ke MA

E-commerce.
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta – Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono mengungkapkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), soal Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag Nomor 31/2023. Sebab dengan adanya Permendag itu telah menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor logistik.

Terjalnya Pendistribusian Logistik Pilkada di Nias Barat, Lewati Jembatan Gantung Nyari Putus

Sonny mengatakan, pengajuan judicial review dilakukan atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban karena diberlakukannya Permendag 31/2023, mengenai pelarangan importasi di bawah US$100.

"Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah, tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Dan pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," kata Sonny dalam keterangannya Selasa, 21 November 2023.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

Menurutnya, perkataan Mendag Zulhas mengenai pelarangan importasi untuk melindungi UMKM tidak ada korelasinya dengan larangan itu. Sebab terang dia, importasi US$100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi PHK di sektor logistik. Mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," jelasnya.

Dia mencatat, PHK terjadi tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara. Dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas aturan itu.

Selain itu jelas Sonny, adanya Permendag itu juga telah menyebabkan tutupnya lima perusahaan logistik besar, dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Terlebih dampak langsung dari Permendag 31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-Commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN, belum termasuk pajak pendapatan usaha," ujarnya.

Ilustrasi layanan gudang e-Commerce.

Photo :
  • Dokumentasi Jubelio.

"Dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara di total Rp 10 triliun per tahun," tambahnya.

Sonny menerangkan, pihaknya pun sudah menyurati Menkop UKM Teten Masduki terkait dampak pembatasan impor melalui e-commerce. Karena menurutnya, pembatasan impor akan berisiko meningkatkan importasi ilegal.

"APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM di sertai dengan bukti bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal malah menciptakan predatory pricing," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya