UMP Jatim 2024 Naik Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244
- ANTARA
Surabaya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 sudah ditetapkan. Nilainya sebesar Rp2.165.244,30. Angka tersebut naik 6,13 persen dari UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
UMP 2024 itu ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Jatim 2024 itu menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi.
Khofiah menuturkan, UMP Jatim 2024 itu sejalan dengan arahan pemerintah pusat. "Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan PP tersebut, lanjut Khofifah, UMP Jatim 2024 dihitung dengan menggunakan data statistik Badan Pusat Statistik, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data-data dimaksud antara lain data rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.Â
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.Â
Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari PP No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.111.775,27.Â
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jatim tahun 2024 sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.Â
Dengan begitu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024Â telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.
Ketua Umum PP Muslimat NU itu menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.Â
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan saksama," ujar Khofifah.
Dia juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.