Menaker Ingatkan Gubernur Batas Akhir Pengumuman UMP 2024 Hari Ini
- Kemnaker
Jakarta – Pemerintah mengingatkan kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada hari ini, 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 November 2023.
Ida menjelaskan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.
Ida menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau lenjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Mengikuti Struktur Skala Upah
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.