Menteri ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola Energi Baru Terbarukan, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menolak usulan Komisi VII DPR soal pembentukan badan pengelola energi terbarukan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah, guna membahas Pokok-pokok Panja RUU EBET sebagainya, yang disiarkan di YouTube Komisi VII DPR RI.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Awalnya, pembentukan badan pengelola energi terbarukan itu diusulkan oleh Komisi VII dalam rapat forum Panja RUU EBET pada 7-8 November 2024, dan akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan ( EBT ).

Namun, Arifin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBT," kata Arifin dalam telekonferensi, Senin, 20 November 2023.

Ilustrasi energi baru dan terbarukan.

Photo :
  • Inhabitat
Wamendagri Ingatkan Pemda Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Pemerintahan Bersih dan Melayani

Dia pun menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2021, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).

"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS untuk sawit dan juga BPDLH untuk dana lingkungan hidup," ujar Arifin.

Selain itu, Arifin juga menyinggung soal upaya penyederhanaan birokrasi, sebagai dasar dari penolakan terhadap usulan tersebut. Karena menurutnya penyederhanaan birokrasi itu harus dilakukan, supaya lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

Selain itu, lanjut Arifin, pemerintah juga memperhatikan arahan dari Presiden Jokowi, yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting, yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT oleh Kementerian ESDM.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya