Heru Budi Kasih Sinyal UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,06 Juta
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Heru usai menggelar rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," kata Heru Budi.
Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024, sebagaimana sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.
Pada sidang tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, jika ditelisik maka kemungkinan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 lebih besar Rp165.000 atau 3,4 persen dari UMP tahun 2023, yakni sebesar Rp5.067.381.
Hasil tersebut pun diatur di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30.
Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, atau jika telisik, kemungkinan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.043.000.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan akan menetapkan UMP 2024 sesuai dengan aturan pemerintah, Heru mengaku belum memutuskan besarannya. Heru menargetkan ketetapan penyesuaian UMP Ibu Kota selambatnya diumumkan besok, Selasa, 21 November 2023.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan tiga rekomendasi kepada Heru dari masing-masing unsur. Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan indeks alfa sebesar 0,2 pemerintah provinsi sebesar 0,3, sedangkan buruh sebesar 8,5.
Lantas, jika UMP DKI mengacu pada PP No. 51 tahun 2023, Heru hanya bakal mempertimbangkan rekomendasi dari unsur pengusaha dan pemerintah provinsi. Dengan demikian, UMP 2024 di Ibu Kota akan naik 2,4% menjadi Rp 5,04 juta jika mengikuti rekomendasi pengusaha dan naik 3,4% menjadi Rp 5,06 juta jika mengikuti rekomendasi pemerintah provinsi.
Di sisi lain, buruh mengajukan rekomendasi UMP di luar formula PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni alfa sebesar 8,5 sehingga UMP 2024 DKI Jakarta naik sebesar 15% menjadi Rp 5,63 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho meresponsnya terkait upaya unjuk rasa terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hari mengatakan tidak masalah dengan permohonan para buruh terkait kenaikan UMP, karena para buruh memiliki hak tersebut.
Namun, apabila terjadi kenaikan UMP yang cukup tinggi justru dapat mengakibatkan pemecatan para karyawan, karena banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar.
"Menurut saya juga harus memahami karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus, nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," kata dia Hari.
Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, menurut Hari sudah ideal untuk menentukan kenaikan angka UMP.
"Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja. Karena kan PP 51 itu jelas, di situ kita memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sama alfa. Alfanya ada berapa? 0,1, 0,2, 0,3, ya sudah kita berkutat di situ saja," tuturnya.