133 Investor Asing Minat Investasi di IKN, Singapura dan Jepang Terbanyak

Pembangunan IKN Nusantara
Sumber :
  • Dok. PUPR

Jakarta – Sebanyak 133 investor asing sudah menyatakan minatnya untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono mengungkapkan, . beberapa investor asing itu berasal dari Singapura, Jepang, Korea, hingga Spanyol.

Mau Tahu Cara Membuat Investor Tertarik pada Startup Baru Anda? Ini Langkahnya!

Agung mengatakan, hingga saat ini OIKN telah menerima 305 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LOI) dari seluruh dunia. Dari minat investor itu, terbanyak berasal dari Indonesia sejumlah 172 investor.

"Minat investor asing juga sangat banyak. Jadi kalau 172  dari 305 ini adalah merah putih, maka sisanya sekitar 133 itu adalah investor asing," kata Agung dalam media briefing, Senin, 20 November 2023.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Penanganan jalan menuju IKN Nusantara dari Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilaksanakan.

Photo :
  • Antara

Berdasarkan data paparannya, minat investor asing tertinggi berasal dari Singapura sebanyak 27, Jepang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, hingga Jerman 2 LOI.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

"Bisa dilihat sebarannya paling banyak mulai dari Singapura, Jepang, China, Korea, tapi juga AS, dan negara negara Eropa, Timur tengah dan lain-lain," jelasnya.

Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum mulai berinvestasi di IKN. Dari beberapa tahapan yang harus dilalui ini, diakuinya bahwa investor dalam negeri lebih gesit dibandingkan asing.

"Investor domestik lebih sat,set,sat,set dalam memproses mengevaluasi antara risiko dan keuntungannya. Dan mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sendiri memprioritaskan investor dari dalam negeri untuk mengisi wilayah inti atau pusat dari IKN.

Adapun untuk tahapan yang harus dilalui investor sebelum investasi diantaranya, penyerahan LOI, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI. Kemudian 1 on 1 meeting, penyerahan surat konfirmasi, surat tanggapan dari OIKN, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan request, studi kelayakan, hingga kesepakatan.

"Jadi memang di tahap ini memang dilakukan prioritasi penilaian evaluasi terhadap LOI. Jadi kalau ada yang mengatakan Pak Presiden ini agar di rem sedikit, rem atau gas ini dilakukan tahap II ini. Tapi jelas minat sangat tinggi," terangnya.

Ilustrasi Proyek Pembangunan

Bakal Bikin Pembangunan Berkelanjutan, Tarif PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Positif ke Invetasi

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024