Buruh Tolak Wacana UMP di Aceh Naik Cuma Rp 47 Ribu, Mintanya Rp 500 Ribu

Buruh di Aceh demo soal kenaikan UMP 2024.
Sumber :
  • Dani Randi/Aceh.

Aceh – Aliansi Buruh Aceh menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang diwacanakan sebesar hanya Rp 47 ribu. Mereka meminta agar kenaikan upah itu sebesar Rp 500 ribu atau 15 persen dari upah sebelumnya.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Diketahui, UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3,4 juta. Buruh menilai dalam kondisi ekonomi saat ini tidak berlebihan jika menaikkan upah sebesar Rp 500 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 3,9 juta.

“Aceh saat ini UMP 3,4 juta, untuk itu di 2024 kami memperjuangkan agar dinaikkan Rp 3,9 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun saat menggelar aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin, 20 November 2023.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Habibi mengatakan saat rapat dengan Dewan Pengupahan Aceh, asosiasi pengusaha dan pemerintah, hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 47 ribu atau menjadi Rp 3,46 juta. Usulan tersebut ditentang oleh kaum buruh di Aceh.

Moncer di Survei Pilbup Lombok Utara, Muchsin-Junaidi Ungguli Najmul-Kus

Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh, kenaikan UMP Rp 47 ribu itu masih jauh dari hasil rata-rata survei KHL di Aceh. Menurutnya, untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat harus di naikkan upah minimum sekurang-kurangnya 15 persen.

Meskipun mereka mengetahui bahwa formulasi saat ini yang digunakan untuk kenaikan UMP tidak sampai 3 persen, secara konstitusional buruh tetap mendesak agar keputusan tersebut dikaji kembali.

“Kami mengetahui formulasi saat ini membuat kenaikan itu bahkan tidak sampai 3 persen. Oleh karena itu secara konstitusional kami menyampaikan ke pemerintah untuk mengkaji kembali kenaikan upah minumum yang diwacanakan saat ini sebelum penetapannya,” katanya.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Habibi juga menyorot lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMP. Untuk di Aceh, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak patuh dan mengabaikan soal upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Banyak sekali (buruh diupah di bawah UMP), ada di manufaktur, pertambangan, sektor kelapa sawit dan banyak lainnya. Dan ini harusnya tanggung jawab negara harus menegaskan ke perusahaan untuk mengikuti aturan upah sesuai UMP,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya