APBN Kasih Penjaminan Rp 330 Miliar ke Sejumlah Proyek pada 2023
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya-tangkapan layar
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memberikan penjaminan senilai Rp 330,51 miliar untuk senjumlah proyek infrastruktur. Hal itu diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Adapun penjaminan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Aturan itu telah ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023.
"Kewajiban penjaminan Rp 330.511.505.000," tulis lampiran VII dikutip VIVA Bisnis, Kamis, 14 November 2023.
Melalui Perpres 75/2023, kewajiban penjaminan terdiri dari penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional senilai Rp 296,15 miliar, dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN sebesar Rp 34,36 miliar.
Kewajiban penjaminan penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional terdiri dari penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara senilai Rp 7,7 miliar.Kemudian penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur senilai Rp 159,82 miliar.
Berikutnya, penjaminan pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN sebesar Rp 6,74 miliar. Dan penjaminan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebesar Rp 96,76 miliar.
Lalu, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar. Serta penjaminan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (infrastruktur ketenagalistrikan) sebesar Rp 6,38 miliar.
Sebagai informasi, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia. Dalam hal ini digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.