Jokowi Revisi APBN 2023, Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp 624,25 Triliun
- vstory
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Perubahan itu salah satunya ada pada anggaran pendidikan, yang mengalami kenaikan menjadi Rp 624,25 triliun.
Hal ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Perpres itu sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023.
"Jumlah (anggaran pendidikan 2023) Rp 624.252.487.592.000," tulis lampiran VI aturan tersebut dikutip Kamis, 16 November 2023.
Anggaran pendidikan dalam Perpres 75/2023 sebesar Rp 624,25 triliun itu naik Rp 12,05 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp 612,2 triliun.
Dijelaskan, anggaran pendidikan itu disalurkan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 249.157.344.329.000 atau Rp 249,1 triliun. Dalam hal ini akan diberikan kepada Kementerian Lembaga (K/L). Kemudian anggaran pendidikan juga disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 305.595.143.263.000 atau Rp 305,5 triliun. Serta anggaran pendidikan diberikan melalui pembiayaan sebesar Rp 69.500.000.000.000 atau Rp 69,5 triliun.
Pada Perpres 75/2023 dijelaskan, perubahan itu sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia.
"Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II," jelasnya.