Gerakan Boikot Barang Pro Israel Makin Masif, Cuan Produk-produk Ini Meroket
- Al Jazeera
Jakarta – Serangan yang dilakukan Israel ke Gaza masih terus berlangsung. Aksi boikot terhadap produk-produk Israel pun juga semakin diserukan masyarakat di berbagai negara.
Melansir Daily Sabah, ketika gerakan memboikot itu semakin gencar, orang-orang yang berkomitmen pada tujuan itu telah mencari alternatif produk lain. Sehingga, hal tersebut menyebabkan permintaan produk halal melonjak dua kali lipat dalam tiga pekan terakhir.
"Meskipun para pemimpin di AS dan Eropa tetap diam, masyarakat mengungkapkan kemarahan yang signifikan. Protes terjadi di banyak negara di seluruh dunia, dan boikot terhadap produk-produk Israel, seperti halnya di negara kita, meningkat dari hari ke hari secara global," ujar Ketua Dewan KTT Halal Dunia dan Ketua Discover Events, Yunus Ete dikutip Kamis, 16 November 2023.
Ete menjelaskan bahwa pencarian alternatif terhadap barang-barang Israel telah meningkat di banyak negara di seluruh dunia.
"Situasi ini telah mengarahkan permintaan terhadap produk-produk bersertifikat halal. Terutama dalam tiga minggu terakhir, penjualan produk-produk bersertifikat halal, mulai dari makanan hingga bahan-bahan kebersihan, obat-obatan hingga tekstil, telah menunjukkan peningkatan lebih dari 100 persen," jelasnya.
Meskipun banyak produk-produk Israel memiliki monopoli kuat di seluruh dunia. Namun, Ete mengatakan bahwa banyak produk bersertifikat halal yang memiliki kualitas serupa.
"Faktanya, banyak produk bersertifikat halal memiliki kualitas serupa atau bahkan lebih tinggi, namun merek-merek ini berjuang untuk mematahkan monopoli tersebut. Kini, permintaan yang kuat telah muncul di seluruh dunia. Permintaan mereka yang mencoba produk alternatif akan meningkat pesat," terangnya.
Sementara di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
MUI juga mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.