Bakal Aliri Listrik ke IKN, Pembangunan PLTA Kayan Malah akan Ditinjau Ulang

Pembangunan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan, Kaltara, ditinjau ulang.
Sumber :
  • Jhovanda

Bulungan – Digadang-gadang bakal suplai listrik ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Pembangunan Mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan, Kalimantan Utara, malah akan ditinjau ulang.

Apakah Petir Bisa Masuk Rumah? Ini 5 Fakta yang Tak Banyak Diketahui!

Investor PLTA tersebut, yakni PT Kayan Hydro Energy (KHE) dikabarkan sudah menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) untuk peninjauan ulang dan penghentian pembangunan sementara.

Surat yang dimaksud adalah surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan. Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desain Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.

Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

Pembangunan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan, Kaltara

Photo :
  • Jhovanda

Kemudian Izin Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Apabila KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga membenarkan adanya surat tersebut. Pemkab Bulungan menerima tembusan surat itu. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari Dirjen SDA, Kementerian PUPR.

Reforestasi IKN.

Photo :
  • Dokumentasi MIND ID.

“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” katanya.

Diketahui, pembangunan PLTA Kayan sudah dimulai sejak 2012 silam. Namun, hingga saat ini progresnya dinilai lamban. Padahal Pemda Bulungan terus mendorong percepatan pembangunan PLTA yang diproyeksikan menghasilkan daya listrik 9.000 megawatt (MW) tersebut.

Dia mengungkapkan Pemkab Bulungan baru menerima laporan persentase lahan dan evaluasi berkala. Menurutnya progres akan terlihat pada Bulan Januari saat evaluasi tahunan. Saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan tentang kegiatan persiapan pembangunan bendungan.

Apalagi, lanjut dia, Pemkab Bulungan juga melakukan kunjungan lapangan secara langsung beberapa waktu terakhir. Pasalnya hingga kini pihaknya belum mengetahui desain bendungan tersebut.

“Laporan sementara itu baru pematangan lahan, pembuatan jalan, pembebasan lahan belum tahu sudah berapa banyak. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Sebelum kebijakan OSS ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunanya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Direktur Operasional PT Kayan Hydro Energy, Khaerony belum merespon terkait kebenaran surat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya