Hak Jawab Andri Tedjadharma soal Penyitaan Aset Bank Centris Internasional oleh Satgas BLBI
- Dokumentasi Satgas BLBI.
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp 287.739.352.000.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali, dengan rincian sebagai berikut:
1. Harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
2. Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.
Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4.542.284.242.763,08 , dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6.248.079.483,00, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Terkait hal ini, Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional, menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan VIVA, Jumat, 3 November 2023 yang berjudul 'Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan di Bali Senilai Rp 287 Miliar’.
Ia menegaskan Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI, juga tidak termasuk dalam daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).
Andri menjelaskan Bank Centris Internasional bukan obligor karena tidak tanda tangan APU, MSAA dan MIRNA; Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional; Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997.
Bank Centris Internasional juga tidak termasuk daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang saham) bisa di lihat di hasil laporan audit BPK tanggal 30 November 2006.
"Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan kami punya kewajiban kepada negara, maka kami bukanlah obligor apalagi PKPS, dan bukan penanggung hutang dan tidak menerima BLBI," kata Andri dalam suratnya kepada VIVA.
Berikut selengkapnya pernyataan hak jawab dari Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional:
HAK JAWAB
Kami tidak mencari kesalahan, dan tidak menyalahkan orang per orang, kami hanya ingin meluruskan semua kebenaran yang terjadi.
Setiap kata dan kalimat kami berdasarakan bukti dari instansi dan pengadilan, selanjutnya silahkan masyarakat menilai apa hukum berjalan sesuai dengan kenyataan atau sebaliknya hukum dibuat untuk mendzolimi orang.
KRONOLOGIS KASUS BANK CENTRIS INTERNASIONAL
I. Bank Centris Internasional bukan OBLIGOR karena :
a) Tidak tanda tangan APU, MSAA dan MIRNA;
b) Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No.
46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional;
c) Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997;
II. Bank Centris Internasional tidak termasuk daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham) bisa di lihat di hasil laporan audit BPK tanggal 30 November 2006.
III. Karena itu Bank Centris Internasional tidak boleh di urus oleh Satgas BLBI karena tugas Satgas BLBI hanyalah kepada Bank-Bank yang masih belum diselesaikan ex BPPN.
IV. Diawali dengan Akta No. 46 perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional, yang isinya Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah sebanyak Rp. 492.256.516.580,00.- dan jaminan atas promes yang dijual dengan tanah seluas 4.528.305 m² milik PT. Varia IndoPermai yang telah di pasang hak tanggungan No. 972/1997 dan akan menerima pembayaran hasil jual promes nasabah Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia sebesar Rp. 490.787.748.596,16.-, di dalam Akta No. 46 pasal 3 disebutkan Bank Indonesia tidak boleh menagih promes nasabah karena sudah dijaminkan dengan jaminan tanah seluas 4.528.305 m², tetapi Bank Indonesia malah menjual promes nasabah tersebut ke BPPN dan menerima Surat Hutang dari negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.-, perjanjian masih berlangsung tetapi BPPN membekukan Bank Centris Internasional tanggal 4 April 1998 sedangkan perjanjian berlangsung sampai Desember 1998, dan telah membayar diskonto sebesar Rp. 99.269.917.554,49.-, ini perbuatan wanprestasi dari Bank Indonesia.
V. Terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. perkara 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel pada tahun 2000 dengan bukti dari BPK dan telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara Bank Centris Internasional ini, bahwa Bank Indonesia tidak mencairkan dana ke rekening Bank Centris Internasional di No. rekening523.551.0016 tapi diselewengkan ke rekening atas nama Bank Centris Internasional jenis individual dengan No. rekening 523.551.000, putusan gugatan BPPN di tolak.
VI. BPPN naik banding pada tahun 2001, dan gugatan BPPN dinyatakan prematur, dengan putusan gugatan BPPN tidak dapat di terima.
VII. BPPN kasasi di Mahkamah Agung, dan sampai 20 tahun tidak ada keputusan.
VIII. PUPN membuat penetapan hutang dan paksa Bayar ke Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.554.101,21.- tahun 2021 yang baru kami terima tahun 2022.
IX. Satgas BLBI memanggil dengan pengumuman di koran walaupun kami sudah membuat surat kepada Ketua Satgas bahwa kami tidak ikut program PKPS dan kami sudah diselesaikan oleh pengadilan, tetapi mereka tetap memanggil kami dengan sebutan penanggung hutang obligor PKPS.
X. Dengan niat baik kami datang ke Satgas BLBI memenuhi panggilan tersebut, dan Satgas BLBI sama sekali tidak punya data tentang apa yang mau dia tagih, hanya menunjukkan SK dan Surat Paksa Bayar kepada kami,dan karena mereka tidak punya data, kami berikan data putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta memor Kasasi dan Sertifikat Hak Tanggungan serta kuasa.
XI. Dua minggu kemudian Satgas BLBI kembali ketemu kami dan mengatakan keputusan Mahkamah Agung itu pasti ada coba di cek lagi, padahal sudah sejak lama kami mencari tidak pernah ada sampai terakhir kami bersurat ke Pengadilan Negeri dan karena informasi dari Satgas tersebut staff kami menelpon staff kepaniteraan Pengadilan Negeri dan ternyata sudah ada keputusan tersebut dan relaas yang diambil langsung oleh Saudara Andri pada tanggal 1 November 2022 dan salinan keputusan baru di ketik dan diserahkan kepada staff kami pada tanggal 2 November 2022.
XII. Setelah membaca isinya dan proses administrasinya kami menemukan beberapa kejanggalan, maka kami bersurat ke Mahkamah Agung dan di jawab dengan surat resmi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2022 dan penegasan pada tanggal 10 Mei 2023 tentang "Bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN dengan No. Perkara 554/PDT/2001/PT.DKI tanggal 4 Juni 2002 jo putusan Pengadilan Negeri No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel" .
Dengan demikian kami nyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 ini tidak pernah teregistrasi di Mahkamah Agung dan kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.
XIII. Berdasarkan informasi tersebut kami telah menyampaikan baik lisan dan tulisan kepada PUPN dan KPKNL, tetapi mereka menjawab bahwa mereka akan tetap lanjut dalam proses penagihan.
XIV. Atas penetapan hutang dan Paksa Bayar Rp. 897.678.554.101,21.- telah kami gugat di PTUN dan PUPN kalah dan PT TUN dengan amar putusan penetapan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT Dan paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 dinyatakan batal dan harus dicabut, jadi negara sudah kalah 5 kali terhadap kami dan tidak ada kemenangan satu pun dari negara, hal ini menyatakan kami di posisi yang benar.
XV. Mereka melakukan penyitaan Jaminan dengan team lengkap dan memasang plang terhadap suatu harta yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional, dengan menggunakan dasar keputusan Mahkamah Agung yang palsu tersebut, dengan menambah amar putusan dalam hal angka dan tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan membuat penetapan baru dengan keputusan yang palsu, double
pelanggaran, mau dimana hukum di negeri ini, seolah-olah kekuasaan yang bekerja tanpa hukum, perbuatan dzolim ini dilakukan oleh Satgas BLBI dan jajarannya dimana Pak Mahfud MD sebagai ketuanya, maka Pak Mahfud sebagai ketua pengarah dan sebagai calon Wakil Presiden RI harus bertindak tegas dan adil kepada bawahannya atas warganya yang didzolimi, agar dapat menjadi pengawal dan pendekar hukum yang benar-benar nyata.