Gaprindo Protes, RPP Kesehatan Tidak Ideal untuk Atur Industri Tembakau

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta - Dorongan dikeluarkannya pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan masih ramai disampaikan oleh berbagai pihak, salah satunya dari pelaku industri pertembakauan itu sendiri.

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

Dimana, para pelaku industri menyampaikan bahwa muatan dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut, dikhawatirkan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan, secara prinsip RPP Kesehatan tidak ideal untuk mengatur tembakau, karena tidak satu rumpun dengan upaya perbaikan sistem dan tata kelola kesehatan nasional.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

"Kalau dilihat dari kelompoknya, seharusnya yang satu rumpun. Tembakau bukan bagian dari tenaga medis, dokter, bukan bagian dari obat, dan sejenisnya," kata Benny dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.
Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Karenanya, Benny menegaskan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya pemisahan regulasi produk tembakau dari RPP Kesehatan. "Lebih baik aturan produk tembaku kembali kepada Peraturan Pemerintah 109/2012 yang dirasa sudah komprehensif dan tinggal memperkuat implementasinya," ujarnya.

Terlebih, lanjut Benny, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan bertentangan dengan bunyi UU Kesehatan yang merupakan payung hukumnya. "Dalam Undang-Undang tidak ada larangan. Hanya pengendalian," kata Benny.

Karenanya, apabila aturan di RPP Kesehatan tersebut disahkan, Dia meyakini adanya sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi karena draft aturan ini memuat berbagai larangan bagi industri tembakau yang legal, termasuk larangan iklan.

"Banyaknya larangan, seperti melarang promosi dan iklan, itu akan menjadi kesempatan bagi rokok ilegal semakin berkembang dan dibeli masyarakat,” ujar Benny.

Kemudian, ketika konsumsi masyarakat perokok sudah banyak bergeser ke rokok ilegal, maka penjualan rokok legal akan mengalami penurunan signifikan. Pada akhirnya, produksi dan serapan tembakau dari petani akan berkurang.

”Nah, ini seperti yang disampaikan Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri), larangan iklan akan berdampak kepada terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya