OJK: KPEI Raih Pengakuan Internasional dari Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA), sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCC oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya OJK dalam mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, yang dalam hal ini adalah PT KPEI.

"Untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global," kata Inarno dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Dia menegaskan, pengakuan oleh ESMA ini sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third Country CCP. Dimana hal itu berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important), terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

"Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023," ujarnya.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Diketahui, Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausul mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP yang dicakup. Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP yang dicakup, sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK. Mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia, yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

OJK mengungkapkan penilaian standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip corporate governance Indonesia berada di peringkat kelima di ASEAN.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024