OJK Turunkan Bunga Pinjol Bertahap hingga 0,1 Persen per Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lewat aturan ini bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari. 

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari. 

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya. 

Agusman menjelaskan, jika terjadi keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian akan dikenakan denda. Untuk konsumtif maksimal pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian 2025 0,2 persen per hari, 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari.

Sementara produktif, dia menuturkan bahwa denda pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Dan 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari. 

"Kenapa harus diatur, ini turunan dari POJK 10/2022, di sana ada mandat diatur lebih lanjut manfaat ekonomi ini oleh OJK," terangnya.

Ilustrasi pinjaman online

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Berikut ini cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal hanya lewat ponsel. Yuk simak tutorialnya!

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024