Tumbuh 12,25%, Total Aset LPS Kini Tembus Rp 210 Triliun

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, total aset pada periode tahun berjalan (year to dat) 2023 tembus Rp 210 triliun. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan angka itu mengalami pertumbuhan 12,25 persen lebih tinggi dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp 187,09 triliun.

LPS Ungkap Kunci Sukses Capai Kemerdekaan Financial

"Total uang kita Rp 210 triliun, dengan modal awal Rp 4 triliun, kemudian asetnya sekitar Rp 195 triliun," ujar Suwandi dalam paparannya saat Workshop LPS di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.

Namun, kata Suwandi, aset LPS yang dapat disumbangkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki syarat, yaitu harus setara dengan 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena jumlah aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen.

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

"Misalnya aset Rp 10 ribu triliun, berarti harus ada Rp 250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan, nanti disetorkan kepada negara Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucapnya.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Adapun berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, disebutkan bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun hingga Rp 8 triliun.

Sementara itu, Sekretaris LPS yaitu Dimas Yuliharto menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis. 

Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu mengkhawatirkan perusahaan asuransi yang diikutinya telah dicabut izinnya. Pihak LPS bakal membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.

"Itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut (izinnya) 1 Januari. Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya enggak putus, tetap di lembaga keuangan di pasar," ujar Dimas.

Selain itu, lanjut Dimas, program penjaminan polis itu merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi. 

Dimas berharap dengan program penjaminan polis, masyarakat Indonesia makin banyak yang berasuransi.

"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya