LPS Pastikan Polis Nasabah Asuransi Tetap Aman Meski Izin Perusahaan Dicabut
- Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.
Bandung – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto, menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis.Â
Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu mengkhawatirkan perusahaan asuransi yang diikutinya telah dicabut izinnya. Pihak LPS bakal membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.
"Itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut (izinnya) 1 Januari," ujar Dimas dalam paparannya Workshop LPS di Bandung, Kamis, 9 Desember 2023.
Dimas memberi contoh jika mobil yang telah diasuransikan hilang lalu memiliki nilai pertanggungannya Rp 1 miliar. Setelah di underwriting, kata dia, menjadi Rp 999 juta karena dinilai ada kecerobohan.
Dimas kembali menegaskan tak perlu khawatir jika perusahaan yang dicabut izinnya sudah terdaftar dan mengikuti program penjaminan polis. Sebab, LPS yang juga penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut.Â
"Tapi lihat dulu coverage-nya yang akan dilakukan LPS kalau coverage-nya sampai Rp2 miliar nasabah dapat Rp999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp500 juta akan dapat R500 juta," ucap Dimas.
Selain itu, lanjut Dimas, program penjaminan polis itu merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi.Â
Dimas berharap dengan program penjaminan polis, masyarakat Indonesia makin banyak yang berasuransi.
"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," ucapnya.
Diketahui, LPS memiliki mempersiapkan program penjaminan polis selama lima tahun. Nantinya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bakal menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120 persen kemungkinan akan naik.Â
"Taruhlah dinaikkan 150 persen, maka perusahaan asuransi kalau ingin ikut program penjaminan polis harus mencapai 150 persen kalau tidak bisa berarti dia tidak bisa ikut. Ini sifatnya wajib tapi harus memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan LPS dan OJK," tuturnya.