Harga Gula Meroket, Bapanas Patok Rp 16.000 Per Kg di Ritel Modern

Gula pasir (ilustrasi).
Sumber :

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kilogram (kg). Relaksasi harga gula itu diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern APRINDO dan HIPPINDO.

Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2024: Produk Antam Stagnan, Gloal Kinclong

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Astawa dalam keterangannya Kamis, 9 November 2023. 

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Adapun dengan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman).

Gula pasir

Photo :
  • Times of India
Intan Baruprana Finance Cetak Pendapatan Rp 15,85 Miliar hingga September 2024

Dia menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern APRINDO dan HIPPINDO. Hal ini agar ritel modern bisa menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya. 

"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui akibat El Nino diperkirakan terjadi potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen. 

Realisasi impor yang masih minim juga disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum ada realisasi (0.00 persen). Hal ini antara lain karena tingginya harga gula internasional sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.

"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga 16 ribu rupiah per kilogram," ujarnya.

Operasi pasar tekan harga gula konsumsi.

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang menyatakan minimnya stok gula konsumsi nasional akibat rendahnya penyerapan dalam negeri dan terlambatnya realisasi pengadaan dari luar negeri. Sehingga perlu dilakukan relaksasi di beberapa kanal perdagangan, salah satunya ritel modern. 

"Kalau sekarang sudah terlanjur, harganya di luar negeri sudah tinggi ya sudah, kita harus sepakat bahwa ketersediaan itu nomor satu, berapa pun harganya ya sekarang harus dilakukan importasi karena nanti kalau tidak malah tidak punya stok. Tapi ini buat saya sesuatu yang tidak bagus, harusnya sudah dapat ijin importasi awal ya mereka lakukan importasi, harganya waktu itu kan masih di bawah," terangnya.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA tanggal 8 November 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.211/kg, lebih tinggi 11,80 persen di atas HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics mencapai 27,95 sen dolar AS per pon, mencapai level tertinggi dalam periode 5 tahun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024