Minta Instagram Hapus Konten Jualan Baju Bekas Impor, Menteri Teten: Itu Ilegal

Pajangan di toko pakaian Thrifting siap jual di Yogya
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendesak agar semua pihak yang menjual baju bekas impor atau thrifting di media sosial Instagram (IG), untuk menghentikan aktivitas perdagangannya.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Dia menegaskan, hal itu merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekwensi pidana, dan dilakukan di platform media sosial yang tidak memiliki izin untuk bertransaksi. IG pun diminta untuk menghapus konten2nyang terkait hal tersebut secara otomatis.

"Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten di Jakarta, dikutip Rabu, 8 November 2023.

Foto Mirip 'Ciuman' Dewi Perssik-Armand Maulana yang Sebabkan Perseteruan dengan Dewi Gita

Instagram

Photo :
  • Getty Images

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujarnya.

Bisnis Pemula Wajib Tahu! 10 Manfaat Email Marketing untuk Meningkatkan Penjualan

Dia menambahkan, penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.

Karena, masuknya barang ilegal ke pasar domestik itu tanpa melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berburu baju bekas impor

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Lubis

Lain halnya dengan yang dilakukan oleh para pelaku UMKM, yang wajib mengikuti aturan yang ada. Sehingga para pelakunya harus mengeluarkan ongkos produksi yang lebih besar, ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

"Mereka kan berbisnis di sini, jadi mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus turunin (gambar produk), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," ujarnya.

Bea Cukai menindak paket berisi rokok ilegal

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024