Menhub Budi Tegaskan Hal Ini ke Maskapai soal Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, buka suara terkait adanya usul penghapusan tarif batas atas (TBA) bagi tiket pesawat terbang, karena melonjaknya harga avtur.
Menhub menegaskan, wacana penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) itu tidak mungkin dilakukan, karena ketentuannya sudah masuk di dalam undang-undang yang mengaturnya.
"Untuk menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang," kata Menhub Budi di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa harga tiket pesawat di Tanah Air saat ini memang terbilang mahal, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Karenanya, Dia pun memastikan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus membahas masalah ini, untuk melakukan perbaikan ke depannya. Sebab, kondisi mahalnya harga tiket pesawat saat ini nyatanya juga sudah menjadi sorotan pihak parlemen, khusus di Komisi V DPR RI.
"Karena rekan-rekan sendiri dengar apa yang menjadi aspirasi anggota DPR. Mereka juga mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat bahwa harga itu terlalu mahal," kata Budi Karya.
"Karenanya, kami akan membahas secara detail karena yang mahal itu di daerah, terutama di daerah-daerah Indonesia Timur, itu harga tiket pesawat memang mahal sekali," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), sudah mengusulkan agar tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar. Sehingga, aturan tarif batas atas menurut INACA memang lebih baik dihapus.
INACA menilai, penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang, untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bagi bisnis para maskapai penerbangan di Indonesia.