Marak Produk Vape Ilegal, Produsen Lakukan Langkah Antisipasi

Rokok elektrik model Podstick
Sumber :
  • ist

Jakarta – Peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu yang semakin marak saat ini ditegaskan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga negara. Sebab, produk itu kini telah menjadi salah satu sumber penerimaan cukai hasil tembakau.

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

Kalangan pebisnis rokok elektrik pun mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp18 miliar. Baik dari produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.

Merespons hal tersebut, sejumlah asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen untuk melawan produk vape ilegal. Salah satunya dilakukan RELX melalui Golden Shield, yakni program Anti-Illicit Trade yang terintegrasi di dalam setiap produk mereka melalui barcode yang dapat di pindai.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, produksi serta pemasaran vape ilegal dan bercukai palsu dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen. Hal itu disebabkan komposisi liquid pada rokok elektrik ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat.

Pentingnya Akses Informasi tentang Inovasi Produk Bebas Asap bagi Perokok Dewasa

"Berdasarkan temuan, liquid rokok elektrik ilegal palsu biasanya merupakan campuran antara minyak kelapa sawit, minyak goreng, alkohol, air distilasi maupun air mineral," ujar Yudhistira dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 9 November 2023.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Yudhistira menambahkan, untuk mengurangi dampak kerugian akibat produk rokok ilegal, diperlukan edukasi kepada penjual produk rokok agar dapat membedakan pita cukai asli dan palsu.

"Maka dari itu, melalui Golden Shield, kami berkomitmen untuk turut serta melawan peredaran produk RELX ilegal, serta mendukung langkah pemerintah melalui pemberian informasi yang dapat kami berikan guna mengembangkan strategi untuk menanggulangi peredaran produk ilegal," katanya.

Menurutnya, sosialisasi juga perlu dilakukan dengan masif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendominasi agen pemasar rokok elektrik namun masih belum memiliki pemahaman soal penyematan cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya