UU ASN Resmi Diteken Jokowi, TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan Sipil

(Foto Ilustrasi) Apel pasukan gabungan TNI dan Polri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan, TNI dan Polri untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Adapun aturan itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Pada Pasal 19 dijelaskan, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pasal itu dikutip Selasa, 7 November 2023. 

ASN laki-laki dan perempuan (ilustrasi: bawaslu.go.id)

Photo :
  • vstory

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Selanjutnya, pada Pasal 20 dijelaskan bahwa ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri. 

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," tulis Pasal 20 Ayat 1.

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory
Istana Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Cuma Kunjungan Bestie

Sama seperti sebelumnya, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai ASN yang bisa mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri alan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Ridwan Kami Ketemu Prabowo dan Jokowi, Jubir Pramono-Rano: Mas Pram Lebih Dekat Dengan Kedua Tokoh
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti

Warisan Terakhir Jokowi ke Prabowo, Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 tumbuh sebesar 4,95 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024