Pemerintah Obral Insentif Properti agar Stok Rumah yang Sudah Dibangun Cepat Laku

Pameran Rumah Murah di JCC
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Pemerintah memperbolehkan masyarakat kembali memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta bantuan biaya administrasi untuk pembelian properti. Meskipun sudah menggunakan insentif itu pada 2022 lalu.

Asosiasi Tekstil Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya pada 2022 Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari penjualan rumah paling tinggi di Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah di atas Rp 2-Rp 5 miliar. Bantuan itu diberikan dalam program Penanganan Pandemi COVID-19.

"PPN DTP yang waktu itu dalam COVID, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi maka tetap boleh," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 6 November 2023.

Pengelola KFC di Indonesia Akui Boncos Akibat Boikot, Fokus Genjot Penjualan Online

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tujuan diberikannya insentif itu agar rumah yang sudah dibangun laku terjual.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Berdampak ke Dunia Usaha, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kalau Bisa Ditunda

"Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun stok yang ada. Sehingga bisa memunculkan demand pada saat yang sama," jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk insentif yang ditanggung Pemerintah itu diberikan pada rumah di bawah Rp 5 miliar. Tetapi tetap, Pemerintah hanya menanggung sebesar Rp 2 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Artinya, jika masyarakat membeli rumah seharga Rp 2 miliar, maka PPN bebas 100 persen. Sedangkan jika membeli rumah sebesar Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.

"Nah PPN ditanggung Pemerintah ini ada dua fase, fase pertama adalah ditanggung pemerintah 100 persen mulai November-Desember 2023, dan Januari hingga Juni 2024. Kemudian untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar. Dan untuk Rp 5 miliar, Rp 2 miliar akan ditanggung 50 persen PPN-nya," imbuhnya.

Ilustrasi rumah Jepang

10 Juta Rumah di Jepang Kosong dan Terbengkalai Hingga Ada yang Dijual Rp15.000, Warga RI Minat?

Fenomena adanya jutaan rumah kosong di Jepang, yang dikenal dengan istilah akiya, belakangan ini viral dan menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024