Menkeu Sri Mulyani Bagi-bagi Insentif ke-34 Pemda, Totalnya Rp 340 Miliar
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan hadiah berupa insentif fiskal bernilai jutaan rupiah, kepada 34 daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya masing-masing. Total dana bagi insentif pangan tahun 2023 itu, diakuinya mencapai sejumlah Rp 1 triliun dari APBN.
Harapannya yakni supaya bisa digunakan oleh para Pemda peraihnya, untuk mengentaskan kemiskinan yang ekstrem dan penurunan stunting di wilayah serta provinsinya masing-masing.
"Insentif ini diharapkan dapat terus digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin, 6 November 2023.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman merinci, terdapat empat indikator penilaian bagi para Pemda, yang berhasil mendapatkan insentif fiskal tersebut. Pertama yakni soal tingkat inflasi, yang merupakan capaian hasil dari upaya mengatasi inflasi daerah.
Indikator kedua adalah bagaiamana Pemda melakukan 9 upaya, yang menunjukkan bahwa mereka bisa mengatasi inflasi pangan.
Indikator ketiga yakni soal kepatuhan, yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan dan kabupaten/kota. Sementara indikator terakhir adalah rasio realisasi belanja inflasi, terhadap total anggaran belanja daerah.
Luky menambahkan, sepanjang 2023 pemerintah sudah memberikan insentif fiskal sebanyak 2 kali, untuk penekanan inflasi. Total pagu yang digelontorkan di tahap pertama sebanyak Rp 660 miliar, dan di tahap kedua yakni sebesar Rp 340 miliar. "Di tahap terakhir ini, di tahun 2023 ini, alokasi yang diberikan adalah sebesar total Rp 340 miliar," ujar Luky.
Dari alokasi dana sebesar Rp 340 miliar tersebut, Luky mengatakan bahwa alokasi tertinggi adalah sebesar Rp 11,9 miliar, yang terendah sebesar Rp 8,6 miliar, sehingga total insentif fiskal untuk kategori inflasi adalah sebesar Rp 1 triliun.
Menurutnya, adanya insentif fiskal itu adalah bukti bahwa pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim kompetisi yang baik antardaerah, dalam upaya meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023. Karena ada beberapa daerah yang di periode pertama mendapatkan insentif fiskal, dan tetap mendapatkan insentif fiskal di periode kedua.
"Insentif fiskal 2023 ini akan kami Salurkan sekaligus setelah Pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan periode tiga. Pemda penerima insentif fiskal juga wajib melaporkan penyerapan insentif paling lama juni 2024 agar tidak dikenakan DBH atau pajak," kata Luky.
Dia juga mengimbau kepada para pemda penerima insentif fiskal, agar menggunakannya untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas daerah. "Seperti misalnya mendukung penurunan inflasi, penurunan stanting, penghapusan eksim, serta peningkatan investasi," ujarnya.
Diketahui, sejumlah daerah yang mendapatkan insentif fiskal di antaranya yakni Kabupaten Aceh Singkil Rp 9,8 juta, Kota Sibolga Rp 9 juta, Kabupaten Banyuwangi Rp 9,1 juta, dan Kabupaten Banggai Rp 9,9 juta. Ada pula Kabupaten Supiori Rp 9,5 juta, Kota Tidore Rp 10,6 juta, Kabupaten Bangka Selatan Rp 11,8 juta, Provinsi Sulawesi Barat Rp 8,6 juta, dan Kabupaten Pohuwato Rp 10,3 juta.