Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, BPK Hormati Proses Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons penetapan tersangka terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan. Pihaknya menyatakan bahwa mendukung upaya penegakan hukum, dan tidak mentolerir kasus tersebut.

"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis pernyataan resmi BPK Jumat, 3 November 2023.

BPK menegaskan, secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," ujarnya.

Dengan kasus ini, BPK mengatakan bahwa itu menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Sebelumnya diberitakan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pasca diperiksa sebagai saksi hari ini. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Kejagung pun langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia lagi. 

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Menurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024