Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan di Bali Senilai Rp 287 Miliar

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita, tanah dan bangunan obligor yang ditaksir senilai Rp 287,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan guna mengembalikan hak negara.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp 287.739.352.000.

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

"Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali," kata Rionald dalam keterangannya Jumat, 3 November 2023.

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.
Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Rionald merinci untuk aset yang disita itu diantaranya, pertama harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 bidang tanah, dengan total luas 31.402 m2. Untuk dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kedua, harta kekayaan lainnya debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa dua bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Honda Paling Laris di Bali

"Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris Internasional terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 4.542.284.242.763. Dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6.248.079.483, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelasnya.

Selanjutnya terang Rio, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2 , dengan rincian sebagai berikut:

1. 14 (empat belas) bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

2. 4 (empat) bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

3. 1 (satu) bidang tanah seluas 870 m2 yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

4. 1 (satu) bidang tanah seluas 542 m2 yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.

5. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.150 m2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor
599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

6. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.440 m2 yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi). 

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024