4 Jenis Barang Impor di Bawah US$100 Ini Boleh Dijual di E-Commerce
- Unsplash
Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, saat ini pemerintah telah memutuskan bahwa barang impor yang boleh dijual online lewat cross border, harus bernilai di bawah US$100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Melalui unggahan di Instagram resminya @tetenmasduki_, Teten mengatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan rapat koordinasi terbatas, yang dilakukan bersama dengan sejumlah kementerian.
"Pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online, meski dengan harga di bawah US$100," kata Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_, dikutip Jumat, 3 November 2023.
"Ada 4 kategori yaitu buku, film, musik, dan software," ujarnya.
Teten memastikan, pengecualian ini tetap sejalan dengan upaya bersama, untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal, sesuai Permendag No. 31/2023.
"Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$100 per unit melalui cross border e-commerce," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menjelaskan daftar positive list alias barang di bawah harga US$100 atau Rp 1,5 juta, yang masih bisa diimpor melalui e-Commerce. Ada empat barang yang disetujui yakni buku, software, film, dan musik.
Nantinya, daftar positive list itu akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Saat ini, jenis barangnya dibatasi hanya empat jenis barang tersebut.
"Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan, tapi yang sudah disepakati itu tadi buku, film, software, dan musik," kata Zulhas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.