Rugikan Pekerja Industri Tembakau, DPR Minta Kemenkes Tak Buru-Buru Sahkan RPP Kesehatan
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mendukung perjuangan serikat pekerja yang menolak isi pengaturan tembakau, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sejumlah faktor mendasari hal tersebut.
Dia meminta agar Kementerian Kesehatan tidak terburu-buru mengesahkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) Kesehatan tersebut.
"Ada banyak tenaga kerja di Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri dan ekosistem pertembakauan. Maka, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan diminta jangan sampai mengabaikan hak dan kepentingan mereka," kata Nadlifah dalam keterangannya, dikutip Jumat November 2023.
Dia menegaskan, tidak akan setengah-setengah dalam mengawal hal tersebut, mulai dari penyusunan, harmonisasi, pengambilan keputusan, sampai pengambilan keputusan terhadap RPP tersebut.
"Karena banyak orang yang harus diselamatkan pekerjaannya, banyak anak yang harus terus bersekolah, banyak orang tua yang juga bergantung pada anggota keluarganya yang bekerja di industri tembakau, baik sebagai petani atau sebagai pekerja di pabrik," ujarnya.
Nadlifah menilai, sejumlah larangan terhadap produk tembakau yang terdapat dalam RPP Kesehatan, dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau. Meski dalam bentuk berbeda, pihaknya menilai ada upaya yang sama seperti ketika RPP Kesehatan disusun, yakni dengan menyetarakan antara produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
"Yang harus dilakukan adalah Kemenkes ini harus membuat public hearing untuk RPP Kesehatan. Kalau urusan tembakau ini, pelaku usaha diajak bicara, serikat pekerja diajak bicara, petaninya diajak bicara. Harus ditimbang antara manfaat dan mudhorotnya," kata Nadlifah.
Karenanya, Nadlifah menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong serikat pekerja untuk segera menyampaikan usulannya, terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini. Dia juga meminta agar Kemenkes tidak terburu-buru dalam menyusun dan mengesahkan aturan tersebut.
"Enggak bisa (terburu-buru), karena UU Kesehatan kemarin kan baru diputuskan satu bulan. Kami tidak mau yang tergesa-gesa, yang hasilnya tidak maksimal," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan RPP Kesehatan. Padahal, FSP RTMM-SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau.
"Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan. Industri tembakau adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan," ujarnya.