UU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi Menanti

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta Pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Aturan mengenai hal ini, sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 dikutip Kamis, 2 November 2023.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pada Pasal 66 tertulis bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

"Dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," jelasnya.

Pun, dijelaskan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak aturan ini diundangkan.

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, Kalimantan Timur akan dilakukan pada April 2025 atau setelah lebaran

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024