UU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi Menanti

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta Pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Aturan mengenai hal ini, sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 dikutip Kamis, 2 November 2023.

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Masih pada Pasal 65, pada ayat 3 tertulis bahwa bagi pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai non ASN, untuk mengisi jabatan ASN maka akan terkena sanksi.

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pada Pasal 66 tertulis bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

"Dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," jelasnya.

Pun, dijelaskan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak aturan ini diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya