Gandeng BPKP, BPH Migas Bakal Cek Kepatuhan Setoran PNBP Badan Usaha
Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memeriksa badan usaha terkait kepatuhan mereka dalam pemenuhan kewajiban iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu demi menjalankan wewenang memeriksa dan menguji kepatuhan para badan usaha, dalam memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan surat BPH Migas kepada BPKP, terkait Permintaan Bantuan Audit atas Pemenuhan Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Wajib Bayar," kata Erika sebagaimana dikutip dari laman BPH Migas, Kamis, 2 November 2023.
Beleid yang mendasarinya yakni Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Erika menjelaskan, pemilihan badan usaha untuk diperiksa, nantinya akan dilakukan berdasarkan beberapa kategori. Kategori Pertama yakni kepada para badan usaha, dengan nilai outstanding piutang yang besar.
"Kemudian, badan usaha yang kurang patuh dalam memenuhi data dukung, untuk keperluan verifikasi dan rekonsiliasi iuran," ujarnya.
Kemudian kategori selanjutnya yakni kepada para badan usaha, yang mendapatkan catatan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terakhir yakni kategori badan usaha yang terdapat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Senada, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang memastikan, timnya bakal menjalankan amanat dari BPH Migas guna mencapai seluruh tujuan pemeriksaan. Dia menegaskan, pemeriksaan yang bakal dilakukan pihaknya akan dilaksanakan secara transparan, tanpa kepentingan lainnya.
"Tidak ada unsur like and dislike, jadi (pemeriksaan) ini transparan," ujar Salamat.