Bisnis Pinjol Masih Terpusat di Pulau Jawa, OJK: 80 Persen Ada di Jakarta

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mochammad Ihsanuddin, mengaku tengah menyoroti eksistensi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Dia mengatakan, saat ini keberadaan fintech P2P pending masih terkonsentrasi di tiga kota besar di Pulau Jawa, antara lain yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"(Keberadaan pinjol) di kota lain masih sangat rendah sekali. Bahkan di Jakarta, kalau dipersentasekan itu (porsinya) ada sekitar 80 persenan," kata Ihsanuddin di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Kantor pinjol.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Karenanya, dengan masih terpusatnya keberadaan P2P lending di Pulau Jawa saja, maka langkah yang harus dilakukan agar masyarakat di luar Jawa juga bisa memanfaatkan fintech P2P lending adalah dengan melakukan pemerataan di samping distribusi pendapatan.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

"Maka dari itu, pembinaan ke depannya masih perlu kita lakukan dengan merangkul dan mengomunikasikan sejak awal. Regulasi harus kita komunikasikan dan diskusikan bersama, sehingga mereka taat pada koridor yang sudah dibuat dan sudah disepakati bersama," ujarnya.

Selain itu, Ihsanuddin memastikan bahwa OJK juga masih terus menyoroti sejumlah permasalahan lain, yang menyelimuti industri fintech P2P lending alias pinjol tersebut.

Yakni mulai dari going concern para pelaku bisnis, dan permasalahan kepatuhan para pelakunya di industri tersebut.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami menyadari bahwa perusahaan fintech ternyata belum bisa kita simpulkan dia akan sustain sampai tua (going concern)," kata Ihsanuddin.

Berdasarkan data statistik, sebanyak 64 persen pemain fintech P2P lending tergolong memiliki usia yang masih di bawah 5 tahun. Selain itu, lanjut Ihsanuddin, masalah lainnya antara lain yakni bahwa tingkat literasi dan inklusi di industri fintech P2P lending pun belum merata penyebarannya. 

"Sementara (perusahaan fintech) yang sudah proven dan eksis lebih dari 20 tahun itu baru 2,7 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya