3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, 1 Sudah Dipecat dari PNS
- panoramio
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka suara soal tiga oknum pegawainya yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi pajak. Dari tiga oknum itu salah satu di antaranya, telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka. Merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak," kata Romadhaniah dalam keterangannya Selasa, 31 Oktober 2023.
Romadhaniah mengatakan, pihaknya sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," ujarnya.
Dia menegaskan, DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini juga, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas," jelasnya.
Romadhaniah menuturkan, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
"Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan," terangnya.
Pun, DJP menghimbau kepada masyarakat yang apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan.
"DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan,” ungkapnya.