Peningkatan DPK hingga Investasi Topang Kredit Perbankan Tumbuh 8,96 % September 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae melaporkan, pertumbuhan kredit perbankan pada September 2023 mencapai sebesar 8,96 persen secara year-on-year (yoy), menjadi Rp 6.837 triliun. 

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Dia mengakui, pertumbuhan kredit pada September 2023 itu menurun dibandingkan capaian Agustus 2023, yang sebesar 9,06 persen.

"Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September sebesar 8,96 persen yoy, menjadi Rp 6.837 triliun, dibandingkan bulan Agustus 2023 yang sebesar 9,06 persen (yoy)," kata Dian dalam telekonferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Photo :
  • istimewa

Dia menjelaskan, salah satu pendorong pertumbuhan kredit pada September 2023 adalah kredit investasi, yang tumbuh 11 persen (yoy). Dari kategorinya, bank swasta tercatat berkontribusi dengan kenaikan outstanding kredit sebesar 12,19 persen secara tahunan.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

"Bank umum swasta domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar, yaitu sebesar 12,19 persen (yoy), dibandingkan bulan Juni dan Juli 2023," ujarnya.

Kemudian, Dian melaporkan bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 mengalami kenaikan dibandingkan Agustus 2023, yakni sebesar 6,54 persen (yoy). "Sementara pada Agustus sebesar 6,24 persen atau menjadi sebesar Rp 8.147,17 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Giro yang tumbuh sebesar 9,84 persen yoy," kata Dian.

Dia menjelaskan, pertumbuhan DPK yang termoderasi disebabkan meningkatnya konsumsi masyarakat, dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi pascapencabutan status pandemi COVID-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Selain itu, lanjut Dian, likuiditas industri perbankan pada September 2023 berada dalam level yang memadai, dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sedikit turun menjadi 115,37 persen, dibanding Agustus sebesar 118,50 persen.

Hal yang sama juga terjadi pada Alat Likuid/DPK (AL/DPK), yang juga mengalami penurunan pada September 2023 yakni 25,83 persen, dibanding Agustus yang lalu 26,49 persen.

"Meski demikian, posisi itu tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya