Produksi Emas Naik 328 Persen, BRMS Cetak Laba Bersih US$10,6 Juta di Kuartal III-2023

Fasilitas produksi Bumi Resources Minerals di proyek emas Palu
Sumber :
  • Bumi Resources Minerals

Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melaporkan produksi emas sebesar 511 kg (16.437 oz), dalam 9 bulan pertama di tahun 2023.

Direktur Utama BRMS, Agus Projosasmito mengatakan, capaian itu merefleksikan kenaikan sebesar 328 persen, dari periode yang sama di tahun lalu.

"Dan Laba Bersih sebesar US$10,6 juta, atau meningkat 65 persen dari tahun lalu," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023.

Dia menambahkan, perusahaan juga berhasil membukukan pendapatan sebesar US$31,7 juta, atau sekitar 340 persen dari tahun lalu.

Fasilitas tambang emas PT Bumi Resources Minerals Tbk di Poboya, Palu

Photo :
  • Bumi Resources Minerals

Agus menjelaskan, kinerja produksi yang semakin membaik itu disebabkan oleh pengoperasian pabrik emas kedua, yang terus meningkat menuju kapasitas penuh.

"Kami berharap untuk dapat terus meningkatkan produksi emas kami, sejalan dengan pabrik kedua yang akan mencapai kapasitas penuh pada kuartal IV-2023 ini," ujar Agus.

Selain itu, Dia juga melaporkan bahwa anak usaha BRMS, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM), telah berhasil menyelesaikan konstruksi pabrik emas keduanya di Palu yang berkapasitas 4.000 ton bijih per hari pada November 2022.

8 Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Dore bullion BRMS sebelum diproses menjadi emas murni.

Photo :
  • Bumi Resources Minerals

Selain itu, lanjut Agus, CPM juga telah mengoperasikan pabrik emas yang berkapasitas lebih kecil, yaitu 500 ton bijih per hari di Palu.

IHSG Melesat pada Penutupan Sesi I, Saham Milik Prajogo Dominasi Kenaikan

"Dalam 9 bulan pertama di tahun 2023, kedua pabrik emas tersebut telah beroperasi dengan rata-rata tonase yang diproses sebesar 1.500 ton bijih per hari," ujarnya.

Harga Emas Hari Ini 8 November 2024: Global dan Antam Kompak Naik
Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024