104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ada Manajer Investasi Didenda hingga Ratusan Juta
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, sampai Oktober 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 104 pelaku pasar modal, untuk berbagai jenis kasus pelanggaran.
Hal itu diutarakan Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Oktober 2023. Dia merinci, ragam sanksi tersebut di antaranya yakni denda puluhan juta rupiah, pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah dan peringatan tertulis.
"OJK telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan terhadap sejumlah kasus di pasar modal, kepada 104 pihak. Sanksi tersebut antara lain berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan juga 23 peringatan tertulis," kata Inarno dalam telekonferensi, Senin, 30 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Inarno mengakui bahwa OJK juga telah mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan, dengan nilai sebesar Rp 14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal. "Serta 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata Inarno.
Kemudian, pada Oktober 2023 OJK juga mengenakan sanksi administrasi kepada satu manager investasi (MI), berupa denda senilai Rp 525 juta. Ada pula perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana, dan membayarkan dana hasil likuidasasi menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan.
"OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pengurus manager investasi yang dimaksud dan bank kustodian terkait," ujar Inarno.
Selanjutnya, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE). Dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.
Rinciannya, WPPE dikenakan denda Rp 125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan atau fee atas transaksi efek nasabah.Â
"Karenanya, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 75 juta dan perintah tertulis, serta memastikan klarifikasi terhadap tenaga pengajar sehingga tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah," ujarnya.