Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

 Jakarta – Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan bulan selanjutnya Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 50 persen.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Lantas, akan bagaimana dan seperti apa dampaknya?

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, insentif PPN properti itu akan mendorong pembelian properti. 

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

"(insentif properti) Setidaknya bisa menjaga pembelian properti tetap tumbuh meski banyak tantangan," kata Bhima saat dihubungi VIVA, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ekonom Ungkap Kaitan Danantara dan Target Pertumbuhaan Ekonomi 8% Prabowo

Menurutnya, insentif properti bagi kelompok konsumen menengah ke bawah sangat urgen. Itu utamanya di tengah naiknya suku bunga acuan yang berdampak pada bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena, lanjut dia, selama ini beban biaya administrasi dalam transaksi pembelian rumah masih memberatkan debitur KPR terutama segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

"Kalau ada bentuk insentif pembebasan biaya administrasi pastinya akan mempengaruhi overall cost pemilikan rumah baru," ujarnya. 

Adapun kontribusi perumahan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) pada sektor konstruksi dan real estate jika ditotal sekitar 11,8 persen. Sehingga, Bhima memproyeksikan penyaluran KPR dengan adanya insentif properti ada di kisaran 12 persen year on year (yoy) pada 2024. 

"Proyeksi penyaluran KPR dengan adanya insentif properti bisa terjaga di kisaran 12 persen year on year pada 2024," ujarnya. 

Ilustrasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Lanjut Bhima, selain dari sisi penjualan rumah, menurutnya bentuk insentif sebaiknya didorong dengan pemberian bunga kredit konstruksi yang lebih rendah bagi developer perumahan MBR. 

"Dengan bauran kebijakan untuk bantu menjaga pertumbuhan KPR diharapkan segmen properti residensial masih solid di 2024 mendatang," terangnya.

Kendati demikian, Bhima menilai adanya insentif pembebasan PPN properti ini akan berdampak terhadap pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Karena insentif pajak properti berarti terjadi penambahan realisasi belanja pajak. Rasio pajak bisa terdampak juga lebih rendah, kecuali ada penerimaan baru yang menggantikan kehilangan potensi pajak dari sektor perumahan," terangnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran insentif di sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif itu diberikan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

Sri Mulyani mengatakan, untuk anggaran insentif Rp 3,2 triliun itu, untuk tahun 2023 diberikan sebesar Rp 0,6 triliun dan 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.

Dia menjelaskan, untuk insentif tersebut di antaranya berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung Pemerintah, dengan syarat perumahan dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

“Untuk periode November 2023 sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, artinya tidak dipungut PPN,” jelasnya.

Sedangkan, bulan selanjutnya yaitu Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.

“Kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilien, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” terangnya.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024