Menaker Ida Fauziyah Sebut Pembahasan Kenaikan UMP 2024 Rampung 31 Oktober
- Biro Humas Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 kini sudah mulai memasuki tahap finalisasi. Dia memastikan, perhitungan upah minimum untuk tahun depan itu nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Â
"(Penetapan UMP 2024) saat ini masih dalam proses, yang dasarnya akan menggunakan perubahan atau revisi PP 36/2021. Jadi saat ini masih dalam proses," kata Ida di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menambahkan, saat ini proses penyerapan aspirasi dari para stakeholder terkait, termasuk dari kalangan pekerja atau buruh, juga sudah hampir rampung.
"Serap aspirasi sudah dilakukan, dan sudah hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," ujarnya.
Nantinya, setelah proses serap aspirasi itu selesai, maka keputusan terkait pengupahan dalam konteks upah minimum tahun 2024 akan segera dirilis pihak Kemenaker melalui PP perubahan dari PP Nomor 36/2021 tersebut.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida.
Meski demikian, Ida belum mau memberikan bocoran atau bahkan kisi-kisi terkait wacana kenaikan UMP 2024, khususnya terkait soal perkiraan angka-angkanya.
"Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, baru akan kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, secara terpisah Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi memastikan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan berupaya mendengar masukan dari semua stakeholder terkait, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pemberi kerja.
"Pada intinya, kita dalam menyerap aspirasi itu akan mendengar berbagai masukan-masukan, agar bisa menyeimbangkan terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dan juga dari sisi perusahaan," ujar Anwar.
Dia hanya meminta seluruh pihak bersabar, dalam menanti putusan soal UMP 2024 tersebut. Meskipun, bila mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau sekitar tanggal 1 November 2023 mendatang.
"Jadi tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.