Sri Mulyani Hibahkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menghibahkan karpet sajadah ilegal ke pemkab
Sumber :
  • Dok Sri Mulyani

Jakarta - Pemerintah menyita 51.530 pcs karpet dan sajadah impor ilegal. Barang yang disita itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, senilai Rp 1,8 miliar. 

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, karpet dan sajadah tersebut merupakan hasil penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang.

"Penindakan berupa sitaan impor atau karpet atau sajadah sejumlah 51.530 pcs, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar," kata Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang Kamis, 26 Oktober 2023. 

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • Dok Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan, untuk karpet dan sajadah itu tidak akan dimusnahkan karena masih layak untuk digunakan. Sehingga, barang-barang itu diberikan kepada Pemda dan tokoh-tokoh masyarakat. 

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini

"Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena kan masih bisa digunakan untuk sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Kegiatan itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis kasus penyitaan karpet sajadah ilegal

Photo :
  • Dok Sri Mulyani

Airlangga mengatakan, untuk barang impor yang dimusnahkan itu diantaranya pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan minuman. Kemudian alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI. 

"Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," kata Airlangga di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Adapun tindakan yang dilakukan Pemerintah atas impor barang ilegal yang sudah disita itu, dilakukan dengan pemusnahan dan hibah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya