638 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pasar Senen dan Gedebage Disita Lalu Dimusnahkan
- Bea Cukai
Cikarang – Pemerintah melakukan pemusnahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang. Barang-barang impor yang berhasil disita itu berasal dari dua pasar yakni, Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyitaan dan pemusnahan barang impor itu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri, dan tidak merusak struktur persaingan usaha.
"Kami laporkan Pak Menko dalam kesempatan ini, pada periode antara 10 hingga 15 Oktober 2023 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen atau Tata Niaga di bawah Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," kata Sri Mulyani di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sri Mulyani menuturkan, operasi tersebut juga sebagai respons dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini Jokowi menginstruksikan untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil atau produk tekstil.Â
"Hasil dari operasi bersama ini dan kami berterima kasih pada Pak Zul Kementerian Perdagangan, dan kepada kepala Bareskrim telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian bekas, di mana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada dua truk, 113 bal," jelasnya.Â
Sedangkan di Pasar Gedebage, barang impor yang disita sebanyak 221 bal. Di Jakarta, selain Pasar Senen, juga dilakukan penyitaan sebanyak 200 bal pakaian bekas.
"Dan khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober, didapatkan lagi 114 bal. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638Â bal pakaian bekas," ujarnya.Â
Lanjut Bendahara Negara ini, pihaknya juga melakukan operasi bersama melalui Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe A, Tanjung Priok dan Cikarang. Untuk di Tanjung Priok, disita 9 container ukuran 40 vit dengan jumlah 2.401 bal pakaian bekas, dengan nilai Rp 12 miliar.Â
"Untuk Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor atau karpet atau sajadah sejumlah 53.030 pieces, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar," terangnya.