638 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pasar Senen dan Gedebage Disita Lalu Dimusnahkan

Bea Cukai sita pakaian bekasi asal impor
Sumber :
  • Bea Cukai

Cikarang – Pemerintah melakukan pemusnahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang. Barang-barang impor yang berhasil disita itu berasal dari dua pasar yakni, Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung. 

Cara Mudah dan Hemat Beli Barang dari China dengan Ducking.id

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyitaan dan pemusnahan barang impor itu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri, dan tidak merusak struktur persaingan usaha.

"Kami laporkan Pak Menko dalam kesempatan ini, pada periode antara 10 hingga 15 Oktober 2023 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen atau Tata Niaga di bawah Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," kata Sri Mulyani di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Jalin Gandeng EcoTouch Implementasikan Bisnis Berkelanjutan

Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sri Mulyani menuturkan, operasi tersebut juga sebagai respons dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini Jokowi menginstruksikan untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil atau produk tekstil. 

Bursa Asia Meriah, Kebahagiaan Investor atas Data Inflasi Jepang Jadi Pendorong

"Hasil dari operasi bersama ini dan kami berterima kasih pada Pak Zul Kementerian Perdagangan, dan kepada kepala Bareskrim telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian bekas, di mana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada dua truk, 113 bal," jelasnya. 

Sedangkan di Pasar Gedebage, barang impor yang disita sebanyak  221 bal. Di Jakarta, selain Pasar Senen, juga dilakukan penyitaan sebanyak 200 bal pakaian bekas.

Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.

Photo :
  • Dok. Kemendag

"Dan khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober, didapatkan lagi 114 bal. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bal pakaian bekas," ujarnya. 

Lanjut Bendahara Negara ini, pihaknya juga melakukan operasi bersama melalui Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe A, Tanjung Priok dan Cikarang. Untuk di Tanjung Priok, disita 9 container ukuran 40 vit dengan jumlah 2.401 bal pakaian bekas, dengan nilai Rp 12 miliar. 

"Untuk Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor atau karpet atau sajadah sejumlah 53.030 pieces, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya