Kemenkeu Mulai Proses Pembayaran Utang Pemerintah ke Pupuk Indonesia, Nilainya Rp 16,3 Triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan saat ini tengah memproses pembayaran utang Pemerintah ke PT Pupuk IndonesiaUtang Pemerintah itu tercatat sebesar Rp 16,3 triliun.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, Pupuk Indonesia sendiri telah mengirimkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait jumlah utang yang harus dibayar oleh Pemerintah. 

"Pupuk Indonesia sudah dikirimkan Kementan ke kami Rp 16,3 triliun sedang kami proses. Dan kami sedang teliti apakah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilenglkapi sedang kami cek," ujar Isa dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Kamis, 26 Oktober 2023. 

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Produksi Pupuk Indonesia.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Isa menuturkan, Pemerintah dalam hal ini juga akan memprioritaskan pembayaran utang kepada Pupuk Indonesia. Adapun terkait utang pupuk itu terkait penyaluran pupuk subsidi 2018-2022.

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

"Tentu akan kami untuk prioritaskan ini anggaran subsidi pupuk Rp 25 triliun untuk penuhi tagihan tunggakan ada," jelasnya. 

Kendati demikian, Isa menjelaskan untuk beberapa tagihan utang di tahun 2023 ini, tidak bisa dicarikan pada tahun ini juga.  Sebab, untuk pembayaran memerlukan audit yang sudah dilakukan BPKP. 

"Tapi beberapa yang tagihan tahun ini akan kami liat nanti, jika ada kelebihan cadangan Bu Menteri berkenan bisa dibayar sebagian," ujarnya. 

"Kuartal IV, semester II biasanya tidak akan terkejar bayar di tahun ini. Karena butuh audit BPKP dan sebagainya, karena prosesnya menghendaki demikian," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya