Curhat Petani Dua Generasi Garap Sawit TIba-tiba Lahannya Dimasukan Kategori Kawasan Hutan

Petani kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

Jakarta – Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengungkapkan, para petani di Indonesia kini sangat sulit merasakan kehadiran negara. Khususnya dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

22.463 Hektare Lahan di Kalbar Terbakar Sepanjang 2024, Ulah Manusia Penyebab Utama

Padahal menurutnya, para petani memiliki izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk produktifkan lahan sejak puluhan tahun silam. Namun, legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.

"Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali," kata Tri dalam keterangannya Selasa, 24 Oktober 2023. 

DPR Bakal Rapat Bersama Pemerintah untuk Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Tri menuturkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan Sebab lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas. Dan, tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.

Petani kelapa sawit memanen tandan buah kelapa sawit saat banjir di Kabupaten Kampar, Riau (Fotoi ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hadly V
Pemerintah Akan Terus Awasi Konten Ilegal Facebook dan Instagram

"Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar persoalan lahan kelapa sawit sehingga Pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan.

Petani Sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Ini problem yang kita  hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum," tegasnya.

Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.

Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya