Serap Tenaga Kerja, Industri SKT Mampu Berkontribusi Besar ke Perekonomian Daerah

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jakarta - Keberadaan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah dimana industri tersebut berada. Hal tersebut sebagaimana yang selama ini terjadi, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

Karenanya, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pihaknya akan berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan dan melindungi tenaga kerja di industri SKT tersebut.

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Photo :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Dia menjelaskan, Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil, yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal. Serta, menjadi salah satu kontributor ekonomi dan sosial utama di Kudus.

Bahkan, serapan tenaga kerja yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar menengah pertama ini, sebagaian besar berasal dari industri SKT tersebut.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

"(Komitmen ini) salah satunya melalui kebijakan yang memberikan harapan dan optimisme pada keberlangsungan tenaga kerja SKT yang padat karya, di tengah ketidakpastian serapan tenaga kerja di sektor lainnya," kata Bergas dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurutnya, kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan (multiplier effect), melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi di area sentra tembakau. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pedagang di sekitar sentra produksi SKT tersebut.

"Ini contoh konkret pertumbuhan dan pergerakan ekonomi, sebagai dampak dari adanya industri SKT yang menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, Bergas berupaya selalu melindungi tenaga kerja SKT di Kudus. Dia memastikan para tenaga kerja tersebut mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, baik dari sisi jaminan kesehatan maupun dari pemenuhan hak-hak. "Hak itu di antaranya upah, minimal UMK. Termasuk kalau lembur juga harus diberikan uang lembur," kata Bergas.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Upaya Pemkab Kudus melindungi tenaga kerja juga diwujudkan dengan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di sana, untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, para pekerja di sektor industri pertembakauan juga mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Tahun 2022 misalnya, Pemkab Kudus mengalokasikan Rp13,07 miliar dari DBHCHT 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk, termasuk pekerja SKT," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya