Sri Mulyani Rilis Aturan Penggunaan APBN untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pemerintah menyetujui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mempercepat pensiun dini Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan.

Prabowo Cetak Sejarah: Utamakan Pendidikan dalam APBN

Hal itu diatur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023, tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 itu, dijelaskan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi bisa melalui APBN atau sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas platform transisi energi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat 2 dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.

Salah satu pembangkit listrik yang diresmikan Menteri ESDM Arifin Tasrif

Photo :
  • Dok. PLN
Usai Nyoblos, Ini Harapan Sri Mulyani untuk Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel

Salah satu pembangkit listrik yang diresmikan Menteri ESDM Arifin Tasrif

Photo :
Pada Ayat 3 dijelaskan, dukungan pembiayaan melalui APBN untuk platform transisi energi itu memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun, untuk sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan yaitu, melalui kerja sama pendanaan. Hal itu di antaranya dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga/badan lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, fasilitas platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan, itu di antaranya mencakup proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat. Dan proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Jatim 1 Sudimoro Pacitan

Photo :
  • tvOne/Agus Wibowo


Kemudian untuk proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan dapat mencakup proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat. Atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat. Atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana.

Berikutnya, proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan. Dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik.

PLTU Paiton, Jawa Timur

Photo :
  • VIVA/Ezra Sihite

"Pemanfaatan platform transisi energi untuk proyek PLTU harus memenuhi kriteria, PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta," jelasnya.

Pun, sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi dalam rangka percepatan transisi energi, menteri membentuk Komite Pengarah dan memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai manajer platform," tulis pasal 10.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya