Lindungi Petani, Kementan Minta Kaji Ulang RPP Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, agar bisa dikaji ulang.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementan, Yakub Ginting mengatakan, kajian ulang itu harus dilakukan karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian, serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.

Yakub mengaku, pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan, yang berkaitan dengan Kementan. Khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau, untuk beralih ke tanaman lainnya. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Debat Publik Terakhir, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Janji Lakukan Ini untuk Buruh hingga Petani

“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019," kata Yakub dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay
Demi Petani Tebu Rasakan Manisnya Masa Depan, Kementan Melalui Program "MANIS" Kejar Swasembada Gula Nasional

Dia menambahkan, UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanamannya sendiri untuk dibudidayakan. Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan, untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU," ujar Yakub.

Kemudian, pertentangan lainnya terdapat di pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan, terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus.

"Analisis kami, kalau rokok itu dikemas minimal 20 batang dalam satu bungkus, kemungkinan nanti akan mengganggu penyerapan tembakau dari petani," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, meminta Kemenkes mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.

"Kami berharap di tahun politik ini, pemerintah seharusnya lebih bijaksana. Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau," ujar Wisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya