Rencana Ibu Kota RI dan Jabar Pindah, Faisal Basri Nilai Bisa Matikan Kereta Cepat

Ekonom Senior Indef, Faisal Basri.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan, penjaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan membebani kas negara. Hal itu ditambah dengan rencana pemindahan ibu kota negara, dan ibu kota Jawa Barat.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Faisal mengatakan, rencana pemindahan ibukota Jawa Barat dari Bandung, dan Ibu Kota RI ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mematikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Ada pula rencana pemindahan ibukota Jawa Barat dari kota Bandung. Ibu kota Bandung pindah, Ibu Kota Negara pindah, mampus kereta cepat," ujar Faisal dalam diskusi publik ‘Beban Uang Kereta Cepat di APBN’ pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Awas Kehabisan! Simak Syarat Tiket Kereta Cepat Whoosh Diskon 25 Persen

Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peluncuran dan Pembukaan

Photo :
  • AP Photo/Achmad Ibrahim

Pemerintah sendiri telah menerbitkan kebijakan untuk menjadi penjaminan atas pinjaman PT KAI (Persero) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang terjadi pembengkakan anggaran atau cost overrun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/2023.

Sempat Alami Gangguan, Whoosh Kembali Beroperasi Secara Normal Hari Ini

"Ini akan membebani APBN selamanya, seperti PSO yang diberikan setiap Rp 2 triliun," ujarnya.

Faisal melanjutkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung awalnya dilaksanakan secara bussiness to bussiness (B2B). Namun, hal itu kini tidak lagi demikian.

"Akhirnya tidak lagi B2B. Dibentuk komite segala macem, tambah repot, perubahan porsi kepemilikan patungan, menyelesaikan masalah kenaikan atau perubahan biaya cost overrun. Akhirnya pembiayaan dari APBN, karena awalnya sudah rusak," jelasnya.

Monumen Nasional (Monas) ikon Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Menurut Menkum, dalam UU DKJ status perpindahan berlaku jika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024