Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3 Persen
- vstory
Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), berkomitmen untuk terus berupaya menaikkan rasio pajak daerah ke angka yang lebih optimal.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus mengatakan, berbagai upaya akan dilakukan pihaknya guna mendongkrak rasio pajak daerah (local tax ratio) hingga ke angka 3 persen.
Dia menegaskan, hal itu sesuai amanah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang juga bertujuan agar daerah-daerah tidak hanya bergantung dari transfer ke daerah saja.
"Secara local tax ratio-nya yang sedang kita kejar bersama. Karena salah satu pilar dalam UU HKPD adalah bagaimana kita bisa meningkatkan local taxing ratio, supaya daerah itu tidak benar tergantung dari transfer daerah," kata Sandy dalam Media Briefing Transfer ke Daerah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
"Nah, memang targetnya bisa mencapai 3 persen ya, itu sudah bagus," ujarnya.
Dia mengakui bahwa pada tahun 2022 local tax ratio berada di angka 1,30 persen. Di mana, tercatat bahwa hanya Provinsi Bali yang mampu mencapai local tax ratio hingga ke angka 3,23 persen.
"Ini yang coba kita terus dorong melalui UU HKPD , bagaimana kita bisa membantu peningkatan local tax ini terjadi," ujarnya.