DKI Berencana Pajaki Online Shop hingga Ojol, Kemenkeu Ingatkan soal Pajak Berganda

Online shop
Sumber :
  • Halomoney.

Jakarta Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menilai, toko online dan jasa angkutan online merupakan potensi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, Dia pun sempat mengusulkan agar toko online dan jasa angkutan online itu dapat dikenakan pajak layanan, guna menambah PAD DKI Jakarta.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus mengatakan, kebijakan pemungutan pajak daerah itu semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena, menurutnya salah satu prinsip utama yang harus dilaksanakan dalam hal pemungutan pajak, adalah agar bagaimana pajak itu tidak dikenakan secara berganda.

"Prinsip utama pajak itu enggak boleh berganda. Jadi, ya memang harus hati-hati ya (dalam memungut pajak)," kata Sandy dalam Media Briefing Transfer ke Daerah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Dia menegaskan, apabila nantinya Pemda DKI Jakarta bakal mengenakan pajak bagi toko online dan jasa angkutan online, maka sebaiknya terlebih dahulu harus dirinci lebih jauh mengenai aspek pengenaan pajaknya.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

"Jadi nanti kalau memang (pajak) itu mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya di mana," ujarnya.

Sandy menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebenarnya sudah banyak pemisahan pajak pada zona yang dianggap abu-abu.

"Jadi kalau nanti memang itu mau diberlakukan harus jelas. Mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat," kata Sandy.

Dia juga mencontohkan misalnya soal pengenaan pajak pada layanan antar makanan secara online. Salah satu hal yang mesti diperhatikan sebelum mengenakannya pajak, adalah soal apakah pajak restoran tersebut telah dipungut atau belum di dalam layanan itu sendiri. Karena, menurutnya masih banyak kerja sama yang bisa digali, dari layanan antar makanan online tersebut.

"Yang mungkin bisa digali adalah kerja sama sebetulnya. Supaya saat ada transaksi makanan tadi dengan omzet tertentu, misalnya dia juga langsung menarik pajak restorannya, dan itu nanti yang diserahkan ke pemda, begitu misalnya. Jadi itu salah satu hal yang bisa digali. Lalu soal pendapatan, itu juga masih bisa digali sebetulnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya