Alasan Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Ketua APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, Kemenkes sebagai pihak yang membuat aturan tersebut, dinilai hanya fokus pada cara pandang yang sempit tanpa melihat dampak lainnya yang lebih besar. Karenanya, Samukrah menyatakan dengan tegas menolak dan meminta aturan produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan.

"Kami sangat keberatan karena (aturan) ini dapat membuat industri tembakau tergusur," kata Samukrah dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Photo :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dia menilai, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini memuat banyak larangan yang eksesif. Mulai dari larangan petani tembakau untuk menanam tembakau, hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?" ujarnya.

Samukrah menjelaskan, industri tembakau adalah industri legal dan resmi, yang terus tergerus akibat perlakuan yang diskriminatif dari regulasi. Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan pun menurutnya akan menimbulkan masalah baru.

“Ya menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang non-cukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu,” kata Samukrah.

Padahal, lanjut Samukrah, ketika rokok ilegal semakin merajalela, maka pemerintah juga ikut menanggung rugi. Karena itu, Dia pun meminta kepada Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan, untuk diatur terpisah serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.

"Jadi jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi," ujarnya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024